Paguyuban Pamitran warga RT. 02/RW. IV didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar RT. 02 khususnya dan lingkungan Dsn. Tenjolaya pada umumnya yang mempunyai pola kerja selalu bertumpu pada upaya menciptakan keserasiaan hubungan diantara masyarakat.
Seperti kita ketahui bersama bahwa perekonomian dalam ajaran Islam bersendikan dua hal pokok, yaitu usaha dan harta benda. Usaha tersebut bernilai ibadah, dan harus berlandaskan akidah dan akhlak. Karena itu, semua usaha yang betentangan dengan nilai-nilai akidah dan akhlak dilarangnya. Sendi akhlak Islam dalam kaitannya dengan “muamalat” atau “hubungan” atau juga “interaksi” adalah persaudaraan. Persaudaraan bukan sekedar hubungan “take and give” atau pertukaran manfaat, tetapi lebih dari itu adalah memberi tanpa menanti imbalan dan membantu walaupun tidak diminta.
Kaitannya dengan hal tersebut diatas Paguyuban Pamitran warga RT. 02/RW. IV yang mempunyai program pelayanan pinjaman tentunya harus mempunyai pola kerja/usaha yang didasari atas tuntunan syariat islam, intinya harus bisa menekankan bahwa cara kerjanya selalu bertumpu pada upaya menciptakan keserasiaan hubungan.
Tidak bisa dipungkiri pada saat ini masih ada pihak yang melakukan transaksi ekonomi yang didasari oleh eksploitasi sehingga menybabkan ketimpangan dan kesenjangan. Dalam transaksi utang-piutang, misalnya, jika seorang ingin berutang dan tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan, maka pihak yang memberi pinjaman membebani dengan bunga yang sangat besar, itulah riba yang didalam Al-Qur’an tindakan ini diharamkan, dan inilah yang dinamakan pula dengan penganiayaan.
Dalam Al-Qur’an dikatakan “Kamu berhak atas modalmu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Jika si peminjam dalam kesulitan, maka tangguhkanlah sampai dia mampu! Menyedekahkan lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS 2;280)”
Harta dalam bahasa Al-Qur’an antara lain dinamai khair (baik), karena perolehan dan penggunaannya harus selalu dengan cara yang baik. Salah satu sisi kebaikan tersebut adalah mefungsikan paling tidak sebagian darinya untuk kepentingan social.
Harta harus dikembangkan dan berdosa bagi yang menyia-nyiakannya. Jika ada utang, sekecil apapun, hendaknya ditulis, agar tidak hilang atau menimbulkan perselisihan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan penulisan transaksi tersebut jangan ada yang dirugikan.
Itulah barangkali sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Paguyuban Pamitran Warga RT. 02/RW. IV Dsn. Tenjolaya Ds. Sukagalih, terkait dengan adanya transaksi utang-piutang.
So…barangkali ada masukan yang lebih dari rekan-rekan semua mengenai hal ini, saya pun lagi belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar